TANGSEL - Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh terkait pemberantasan judi, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat langkah hukum dan pencegahan kejahatan, terutama dalam kasus tindak pidana perjudian.
Baru-baru ini, Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap jaringan judi online internasional dengan menangkap tujuh tersangka, terdiri dari lima pria dan dua wanita.
Kapolres Tangsel AKBP Victor mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit Krimsus Sat Reskrim. Patroli menemukan situs yang mencurigakan, yakni https://www.worldsnowboardtour.com/, yang kemudian diidentifikasi sebagai bagian dari judi online dengan nama DJARUM TOTO.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi pengelolaan situs judi ini di lantai tiga sebuah ruko di Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat, ” ujar AKBP Victor dalam konferensi pers, Jumat, 6 Desember 2024.
Menurutnya, situs ini telah beroperasi selama tiga tahun dengan keuntungan fantastis. Pada September 2024, situs tersebut meraup sekitar Rp 2 miliar, sementara pada Oktober 2024, keuntungan mencapai Rp 1, 9 miliar.
Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari leader operasional marketing, pembuat domain, hingga editor konten media sosial. Situs ini menyediakan berbagai permainan seperti slot, togel, live casino, sport, sabung ayam, dan lainnya, dengan deposit minimal Rp 10.000 dan tanpa batas maksimal.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini diduga terhubung dengan operator di Kamboja. Kami juga menyita barang bukti berupa 19 ponsel, 8 laptop, 7 CPU, 23 monitor, 28 buku tabungan, dan berbagai alat komunikasi lainnya, ” ungkap AKP Alvino.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran situs ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang justru membawa kerugian besar, ” pungkasnya.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polres Tangsel dalam memberantas tindak pidana perjudian, sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. (Hendi)