TANGSEL - Satlantas Polres Tangsel melakukan patroli jalanan untuk menindak truk dan kendaraan berat lainnya yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Beberapa ruas jalan di wilayah hukum Polres Tangsel, seperti di Jalan Raya Serpong, Jalan Rawa Buntu, Jalan Pahlawan Seribu, dan beberapa titik lainnya tak luput dari patroli petugas, kemarin. Sejumlah truk yang melanggar jam operasional pun langsung ditilang. Rabu (17/07/2024).
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangsel, Ipda Febri Andika beserta anggota satlantas melaksanakan penindakan kepada kendaraan truk yang melanggar jam operasional sesuai dengan Perwal No 58 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil Barang.
“Kami melakukan penindakan terhadap kendaraan berat, truk yang melanggar Perwal No 58 Tahun 2019, di sejumlah titik Kota Tangsel, ” ujarnya.
Febri mengatakan, dalam operasi tersebut, masih ada beberapa truk yang melanggar aturan, sehingga dilakukan penindakan tilang.
“Ada beberapa truk yang kedapatan melintas di ruas yang jelas melanggar jam operasional, dan kita lakukan tilang, ” paparnya.
Dia menambahkan, bahwa operasi bakal dilakukan secara rutin oleh Satlantas Polres Tangsel guna menjaga ketertiban lalu lintas.
“Penindakan ini berlangsung berkala, dalam rangka menindak pelanggar truk besar, ” pungkasnya. (Hendi)