TANGSEL - Seminggu pelaksanan operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penindakan terhadap 256 (dua ratus lima puluh enam) pelanggar lalulintas.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WhatsApp).
“Seminggu pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Laulintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalulintas”terang AKP Agil, pada senin 21 Oktober 2024.
“Penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui E-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar”lanjutnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar lalulintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile di dominasi oleh pengendara roda dua (sepeda motor) yaitu tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar.
Sementara itu untuk teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus (sebanyak 38 pelanggar), Berkendara dibawah umur (33), tidak menggunakan helm SNI (34), marka (37), Berboncengan lebih dari satu (42), tidak dilengakpi surat (19) dan menggunakan HP saat berkendara (7).
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
“Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, dihimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara”tutup Kasi Humas.
Sebagaimana diketahui dalam rangka mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang aman dan nyaman, Polres Tangerang Selatan menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 mulai tanggal 14 s.d 27 oktober 2024. (Hendi)